Polsek Cilaku, Polres Cianjur Polda Jabar - Kanit Reskrim Polsek Cilaku menerima Laporan dari warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan di Kp. Rahong 2 RT. 01/07 Ds. Rahong Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
Langkah pertama dalam penanganan suatu Tindak Pidana adalah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara atau yang sering di singkat TKP.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
TKP Tindak Pidana merupakan tolak ukur untuk proses selanjutnya bahkan bisa sebagai petunjuk yang mengarah ke tersangka sehingga anggota yang melakukan penanganan TKP harus benar benar teliti dan jeli melihat, menganalisa serta mengumpulkan bukti yang ada di TKP
Setelah mendapatkan informasi kasus Pemerasan, Kanit Reskrim serta anggota Polsek Cilaku langsung turun kelapangan melakukan pengecekan TKP Kasus di Kp. Rahong 2 RT. 01/07 Ds. Rahong Kec. Cilaku
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang bahwa memang benar telah terjadi Pemerasan namun kita akan perjelas dengan mengambil keterangan beberapa saksi di sekitar TKP.
“Kami sudah cek dan memeriksa TKP kemudian korban Sudah membuat Laporan pengaduan di Polsek Cilaku guna pengusutan lebih lanjut” terang Kapolsek