Kanit Reskrim Bersama Anggota Cek TKP di Desa Rahong Kecamatan Cilaku

    Kanit Reskrim Bersama Anggota Cek TKP di Desa Rahong Kecamatan Cilaku

    Polsek Cilaku, Polres Cianjur  Polda Jabar - Kanit Reskrim Polsek Cilaku menerima Laporan dari warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan di Kp. Rahong 2 RT. 01/07 Ds. Rahong Kec. Cilaku Kab. Cianjur.

    Langkah pertama dalam penanganan suatu Tindak Pidana adalah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara atau yang sering di singkat TKP.

    TKP Tindak Pidana merupakan tolak ukur untuk proses selanjutnya bahkan bisa sebagai petunjuk yang mengarah ke tersangka sehingga anggota yang melakukan penanganan TKP harus benar benar teliti dan jeli melihat, menganalisa serta mengumpulkan bukti yang ada di TKP

    Setelah mendapatkan informasi kasus Pemerasan, Kanit Reskrim serta anggota Polsek Cilaku langsung turun kelapangan melakukan pengecekan TKP Kasus di Kp. Rahong 2 RT. 01/07 Ds. Rahong Kec. Cilaku

    Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang bahwa memang benar telah terjadi Pemerasan namun kita akan perjelas dengan mengambil keterangan beberapa saksi di sekitar TKP.

    “Kami sudah cek dan memeriksa TKP kemudian korban Sudah membuat Laporan pengaduan di Polsek Cilaku guna pengusutan lebih lanjut” terang Kapolsek

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Jayagiri Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong Gencar Melaskanakn...

    Berita terkait